Apa itu rekening/saku dormant?
Rekening atau saku berstatus dormant apabila tidak terdapat transaksi yang diinisiasi oleh Nasabah yang mengubah dana (masuk/keluar) selama 180 (seratus delapan puluh) hari kalender berturut – turut.
Catatan:
- Periode 180 hari dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti ketentuan dan/atau peraturan terbaru dari Otoritas Jasa Keuangan (POJK).
- Transaksi otomatis yang dilakukan oleh sistem (misalnya bunga, biaya administrasi, atau pajak) tidak diperhitungkan dalam penentuan status Dormant.